Polres Sabang Beri Informasi Pelayanan Terkait Bidang Pelayanan SKCK Untuk Masyarakat

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, detikkota.com – Satintelkam Polres Sabang menyampaikan Informasi kepada Masyarakat terkait Pelayanan Sat Intelkam Bidang SKCK, Senin (31/10/2022).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.

Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut, penerbitan sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan.

Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas

Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK yaitu Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir/kenal lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, latar merah.

Untuk pendaftaran SKCK secara Online pemohon bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.

Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). (Irwan)

Berita Terkait

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Berita Terbaru