Polres Sumenep Berhasil Meringkus Pencuri Dua Ekor Sapi di Kecamatan Batang-Batang

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.

Pelapor atas nama N (61) warga Dusun Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sedangkan Tersangka 1 atas nama F (38) Warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep dan tersangka 2 atas nama B (65) Warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Kejadian pencurian ini pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib dikandang sapi berlokasi Dusun Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib, telah hilang dua ekor sapi, mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (21/02/2025).

Dari hasil introgasi terhadap tersangka F mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi mengaku terhadap perbuatan tersangka yang melakukan pencurian sapi.

“Peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya. Sedangkan peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing-masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” jelas AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kamis, 20 Nov 2025 - 13:21 WIB