Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial ARA (58), warga Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, diamankan di rumah panggung miliknya pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 32 poket sabu dengan total berat bersih ±12,42 gram. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas peredaran narkoba, termasuk di wilayah kepulauan yang dinilai rawan.

“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini ARA ditahan di Mapolres Sumenep. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.