Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial ARA (58), warga Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, diamankan di rumah panggung miliknya pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 32 poket sabu dengan total berat bersih ±12,42 gram. Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas peredaran narkoba, termasuk di wilayah kepulauan yang dinilai rawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini ARA ditahan di Mapolres Sumenep. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru