Polres Sumenep Segera Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep yang bermasalah.

Kondisi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep yang bermasalah.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur segera melimpahkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Kejaksaan Negeri Sumenep setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pihak Kejari  terkait pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejari terkait dengan pelimpahan tahap dua ini,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengakui tidak menahan 6 tersangka dalam kasus tersebut sebab selama proses hukum yang berjalan mereka dinilai kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Alhamdullillah mereka (para tersangka, red) kooperatif selama ini sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan pagu Rp 4,86 miliar dengan menetapkan 6 tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing inisial IM, warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

Modus keenam tersangka tersebut yakni mengurangi kwalitas/mutu dari beton yang digunakan dalam pembangunan gedung dengan tujuan untuk memperkaya diri-sendiri.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep selalu dinyatakan P19 sebanyak 9 kali. Namun sejak 21 Juni 2023 berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru