Polres Sumenep Segera Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep yang bermasalah.

Kondisi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep yang bermasalah.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur segera melimpahkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Kejaksaan Negeri Sumenep setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pihak Kejari  terkait pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejari terkait dengan pelimpahan tahap dua ini,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengakui tidak menahan 6 tersangka dalam kasus tersebut sebab selama proses hukum yang berjalan mereka dinilai kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Alhamdullillah mereka (para tersangka, red) kooperatif selama ini sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan pagu Rp 4,86 miliar dengan menetapkan 6 tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing inisial IM, warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

Modus keenam tersangka tersebut yakni mengurangi kwalitas/mutu dari beton yang digunakan dalam pembangunan gedung dengan tujuan untuk memperkaya diri-sendiri.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep selalu dinyatakan P19 sebanyak 9 kali. Namun sejak 21 Juni 2023 berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru