SUMENEP, detikkota.com – Dua orang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Penangkapan itu pada hari Minggu (26/01/2025), sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kedua pemuda itu atas nama MA (37), alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dan NR (27), alamat Jln. Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari MA sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card : 085952483718, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger. Dan barang bukti yang disita dari NR 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dengan nomor sim card : 081945908428.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamataan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (27/01/2025).
Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.