Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

SUMENEP, detikkota.com – Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 110,22 gram sabu dan 30 butir pil inex.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus sabu seberat total 110,22 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Sumenep.

Saat ditangkap, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB