Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

SUMENEP, detikkota.com – Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 110,22 gram sabu dan 30 butir pil inex.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus sabu seberat total 110,22 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Sumenep.

Saat ditangkap, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Berita Terkait

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:42 WIB

Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terbaru

Nasional

Jamaah Haji Asal Probolinggo Meninggal Dunia di Tanah Suci

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB