Polres Sumenep Tangkap Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Tersangka bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang juga pengurus pondok pesantren.

Kronologi Penangkapan

Moh. Sahnan melarikan diri setelah kasusnya terungkap, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dan Korban

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini terjadi pada tahun 2021. Tersangka meminta salah satu korban, F, mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar. Di dalam kamar, Moh. Sahnan melakukan rudapaksa terhadap F. Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh pondok pesantren. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Proses Hukum

Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya Polres Sumenep

Polres Sumenep bergerak cepat setelah menerima laporan pada 3 Juni 2025. Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar AKP Widiarti.

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terbaru