Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti bahan peledak dari rumah tersangka di Kecamatan Gapura.

Barang bukti bahan peledak dari rumah tersangka di Kecamatan Gapura.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, serta timbangan dan alat peracik lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh barang bukti disita, sementara tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dan teliti dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep menegaskan kesiapannya menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Berita Terbaru