SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep Polsek Ra’as berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan raya Desa Alas Malang, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Korban diketahui bernama M, seorang wiraswasta asal Desa Alas Malang, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Ra’as/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Ra’as segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku pertama berinisial H (40), seorang laki-laki yang diamankan oleh petugas dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya. Dari hasil interogasi, H menyebut satu nama lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (30). Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih bersama H di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, satu lembar bukti pembayaran pajak kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K. melalui Plt Kasihumas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggota Polsek Ra’as dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Widiarti.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Penulis : Red
Editor : Red







