Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Talango kembali mengamankan seorang pria terduga penyalahguna narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku berinisial E.H. (55) ditangkap di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penggunaan sabu di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono bersama empat anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp1.210.000. Pelaku mengakui telah mengonsumsi sabu sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa saat sebelum penangkapan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

E.H. kemudian digelandang ke Polsek Talango bersama barang bukti untuk proses penyidikan awal. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek Talango. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Sumenep serta mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terbaru