Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Dermaga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar, beserta barang bukti satu paket sabu seberat 3,35 gram dan satu unit telepon genggam merek VIVO Y36 warna hitam.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan kardus air mineral mencurigakan bertuliskan “Untuk Hamsani Pagerungan Besar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi hingga akhirnya tersangka datang mengambil kardus tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di antara botol air mineral,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Sapeken dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegasnya.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru