SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Dermaga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar, beserta barang bukti satu paket sabu seberat 3,35 gram dan satu unit telepon genggam merek VIVO Y36 warna hitam.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan kardus air mineral mencurigakan bertuliskan “Untuk Hamsani Pagerungan Besar”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi hingga akhirnya tersangka datang mengambil kardus tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di antara botol air mineral,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Sapeken dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegasnya.
Penulis : M
Editor : Id







