Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Sapeken.

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Sapeken.

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Sapeken Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penulis : Md

Editor : Md

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru