SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Sapeken Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Sumenep menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Penulis : Md
Editor : Md







