Prostitusi Terselubung Seorang Mucikari Diamankan Polisi

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar praktek prostitusi terselubung yang dilakukan seorang mucikari berinisi MJ (49), warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Unit Handphone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sepotong sprei warna putih dan sebuah handuk warna putih.

Dijelaskan Kompol M.Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari, terungkapnya perkara ini bermula dari Opsnal Unit Reskrim yang melakukan Patroli Kring Serse dapati informasi terkait adanya Prostitusi terselubung di Hotel Doorz near Kaza Mall di Jalan Taman Putro Agung No.1 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, yang dilanjutkan dengan pemantauan dilokasi,” jelasnya kepada Rabu (01/06/2022).

Alhasil, upaya pemantauan petugas dilokasi didapati seseorang yang menunggu diluar halaman Hotel Doorz near untuk menjemput wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks yang masih berada didalam hotel.

“Setelah mereka ditanya-tanya oleh petugas, wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka MJ untuk melakukan Prostitusi terselubung tersebut,” lanjut Kompol M.Akhyar.

Berdasarkan pengakuan dari wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks bahwa telah menggunakan jasa melalui tersangka MJ, kemudian petugas membawa tersangka MJ ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa telah menawarkan wanita pekerja seks kepada laki-laki pengguna seks melalui media Sosial dan memasang tarif Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 hingga 2 jam. Sedangkan wanita pekerja seks dibayar oleh tersangka MJ sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),” beber Kompol M.Akhyar.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa keuntungan dari hasil prostitusi terselubung sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dipakai untuk kebutuhan hidup dalam sehari-hari serta hal tersebut dilakukannya baru sekali.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun

2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya

[Redho]

Berita Terkait

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terbaru