Razia Knalpot Brong, Pengendara Bisa Dikenakan Tilang Rp 250.000

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.

Razia yang ditingkatkan itu dilaksanakan, Kamis (5/8/2021). Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan, pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Samsul Hadi mengatakan, anggota melaksankan kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising.

“Sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising dan pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Kapolsek menyampaikan, knalpot brong, karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.

Dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur se kurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

“Dini hari Kamis (5/8/2021) pukul 01.00, Unit Reskrim Karangpilang juga melakukan patroli khususnya didaerah rawan agar mengurangi para pelaku kejahatan jalanan khususnya copet, teror, jambret juga pencurian,” tutup Kapolsek.

(Redho)

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026
DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???
Atlet Wushu Probolinggo Borong Medali di Kejurnas Piala Wali Kota Surabaya
PBNU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35, Panitia Kecil dan Tim Panel Dibentuk
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis
Presiden Prabowo Bahas Strategi Pertahanan Nasional Bersama Penasihat Khusus
Andi Amran Sulaiman Pimpin Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Target Produksi Beras 35,69 Juta Ton
Meski Digital, Drawing Turnamen Sumenep Dinilai Belum Menjamin Fair Play

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:26 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan di Sejumlah Wilayah Saat Musim Kemarau 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:05 WIB

DPUTR Purwakarta Didatangi Sejumlah Pejabat dan Pengusaha, Ada Agenda Khusus? Menimbulkan Tanda Tanya???

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35 WIB

Atlet Wushu Probolinggo Borong Medali di Kejurnas Piala Wali Kota Surabaya

Senin, 27 April 2026 - 11:57 WIB

PBNU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35, Panitia Kecil dan Tim Panel Dibentuk

Sabtu, 25 April 2026 - 12:31 WIB

Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Masih Tertekan Meski Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:31 WIB