Razia Knalpot Brong, Pengendara Bisa Dikenakan Tilang Rp 250.000

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.

Razia yang ditingkatkan itu dilaksanakan, Kamis (5/8/2021). Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan, pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Samsul Hadi mengatakan, anggota melaksankan kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising.

“Sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising dan pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Kapolsek menyampaikan, knalpot brong, karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.

Dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur se kurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

“Dini hari Kamis (5/8/2021) pukul 01.00, Unit Reskrim Karangpilang juga melakukan patroli khususnya didaerah rawan agar mengurangi para pelaku kejahatan jalanan khususnya copet, teror, jambret juga pencurian,” tutup Kapolsek.

(Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Atlet Catur Probolinggo Sumbang Empat Medali untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025
PSHT Sumenep Borong 49 Medali di Dua Kejuaraan Pencak Silat Akhir 2025
Kejuaraan Karate Tradisional Lumajang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Lokal
IPSI Banyuwangi Gelar Kejurkab Pencak Silat Antar Pelajar, Diikuti 625 Atlet
Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi, Bahas Kampung Haji dan Hunian Korban Bencana
Pesan Natal Presiden Prabowo: Damai, Pengharapan, dan Solidaritas

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:59 WIB

Atlet Catur Probolinggo Sumbang Empat Medali untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:43 WIB

PSHT Sumenep Borong 49 Medali di Dua Kejuaraan Pencak Silat Akhir 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:47 WIB

Kejuaraan Karate Tradisional Lumajang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Lokal

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB