Razia Knalpot Brong, Pengendara Bisa Dikenakan Tilang Rp 250.000

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.

Razia yang ditingkatkan itu dilaksanakan, Kamis (5/8/2021). Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan, pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Samsul Hadi mengatakan, anggota melaksankan kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising.

“Sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising dan pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Kapolsek menyampaikan, knalpot brong, karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.

Dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur se kurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

“Dini hari Kamis (5/8/2021) pukul 01.00, Unit Reskrim Karangpilang juga melakukan patroli khususnya didaerah rawan agar mengurangi para pelaku kejahatan jalanan khususnya copet, teror, jambret juga pencurian,” tutup Kapolsek.

(Redho)

Berita Terkait

Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas
Banyuwangi Sambut Tim Asesor UNESCO untuk Revalidasi Geopark Ijen
Menpar Widiyanti Apresiasi Bandara Banyuwangi sebagai Pelopor Green Airport dan Pariwisata Berkelanjutan
Ketua MIO Indonesia DKI Jakarta Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan terhadap Hotman Paris
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan
Ratusan Jurnalis MIO Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya, Beri Dukungan kepada Ketum yang Jalani Pemeriksaan
Libatkan Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Banyuwangi Jadi Contoh Penerapan Ekonomi Biru ASEAN
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Banyuwangi Sambut Tim Asesor UNESCO untuk Revalidasi Geopark Ijen

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:29 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Bandara Banyuwangi sebagai Pelopor Green Airport dan Pariwisata Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:34 WIB

Ketua MIO Indonesia DKI Jakarta Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan terhadap Hotman Paris

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:46 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

Berita Terbaru