Rektor IAIN Madura Dinilai Melanggar Kebijakannya Sendiri

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi tunggal di halaman Rektorat IAIN Madura

Aksi tunggal di halaman Rektorat IAIN Madura

PAMEKASAN, detikkota.com – Mohammad Kosim, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura dinilai melanggar aturannya sendiri. Hal itu disampaikan Misbahun Nury, Ketua Dewan Advokasi Mahasiswa Kritis Transformatif (DEMAK) usai melaksanakan aksi tunggal di halaman Rektorat IAIN Madura, (29/3/2021) siang.

Menurut Mahasiswa semester 8 IAIN Madura ini, kebijakan yang dinilai dilanggar tersebut berupa Surat Edaran (SE) Rektor Pasal G. Isinya kegiatan yang dilaksanakan di kampus harus sesuai jam kerja.

Misbahun Nury menjelaskan, kegiatan tersebut adalah Persemakmuran Pimpinan Rektor se-Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran Rektor Pasal 2 point G, dimana waktu kegiatan kampus sesuai jam kerja. Jam kerja itu sampai sore, tapi kebijakan itu malah dilanggar Rektor sendiri dengan mengadakan kegiatan malam,” ujarnya

“Rektor seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan kebijakannya sendiri, jangan membedakan kegiatan, entah dari Mahasiswa, Dosen maupun kegiatan Pimpinan lainnya karena SE yang dikeluarkan tersebut juga berkenaan dengan masa Pandemi Covid-19,” sambungnya

Dalam aksi tunggalnya tersebut, Misbahun Nury yang sekaligus Korlap aksi ini tidak ditemui Mohammad Kosim, Rektor IAIN Madura. Ia mengaku kecewa karena aspirasi yang disampaikan tidak ditemui Rektor tanpa adanya alasan yang jelas, bahkan tidak ada perwakilan.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Kosim mengakui bahwa dirinya tidak mendapat informasi terkait aksi tunggal mahasiswa tersebut.

“Maaf, saya tidak mendengar kalau ada aksi tunggal,” singkatnya melalui pesan Whatsapp.

Ditanya lebih lanjut soal melanggarnya aturan SE yang dimaksud, Mohammad Kosim hanya membaca. Media ini kemudian mencoba menghubungi via telepon, namun Rektor IAIN Madura ini tetap tidak merespon.

Sementara, Misbahun Nury menyebut, bahwa Rektor tersebut terkesan mangkir.

Bukan tanpa alasan, surat pemberitahuan tersebut diakuinya sudah masuk beberapa waktu yang lalu, bahkan sempat dikonfirmasi ulang via Whatsapp.

“Jadi begini, aksi ini rencananya mau dilakukan Sabtu (27/3) kemarin. Berhubung di kampus ada kegiatan, jadi saya menghargai untuk ditunda. Bahkan surat itu (pemberitahuan,red) saya kirim via WA, kok bisa tidak tahu,” tutup Misbahun (Fauzi)

Berita Terkait

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI
Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter dan Status Tetap Level IV Awas
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Pemkab Lumajang Pastikan Penanganan Pascabencana Semeru Berbasis Data Akurat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 09:20 WIB

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI

Kamis, 27 November 2025 - 09:18 WIB

Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB