Rugikan Hampir 1 M, Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Sampang

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp948 juta. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Tersangka diketahui bernama AMK (51) warga Jl Permata Selong RT/RW 005/009 Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang.

Modus yang digunakan cukup licik. Tersangka mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jatim dan menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Juli 2021 saat tersangka mendatangi kediaman pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Batuan, dan mengaku dapat memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi.

Korban, yang juga merupakan tenaga pengajar di salah satu kampus di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar mendapatkan bantuan dana senilai Rp1 miliar.

Namun dalam kelanjutannya, tersangka kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga. Uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama tersangka, namun tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan tersebut.

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti berupa screenshot bukti transfer telah diamankan penyidik.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda., S.I.K., melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” tegasnya.

Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Sumenep mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sebagai bentuk hadirnya kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru