Satgas Covid-19 dan Penegak Hukum Diminta Menindak Tegas Diskotik di Kota Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA, meminta dengan tegas kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya untuk menindak dengan tegas Diskotik Triple X, Kedung doro, yang tetap buka di tengah-tengah wabah pandemi Covid-19.

Baihaki Akbar, S.E., S.H. juga meminta dengan tegas kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk turun patroli ke wilayah tersebut dan harus berani menindak tempat hiburan malam (Diskotik Triple X, Kedung doro) yang jelas melanggar melanggar PERWALI KOTA SURABAYA No 33.

Bukan itu saja Baihaki Akbar, S.E., S.H. juga sudah menghubungi BABINKAMTIBMAS dan BABINSA Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, untuk segera menindak dengan tegas hiburan malam (Diskotik Triple X Kedung doro) yang masih buka di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Sekali lagi saya meminta kepada pemerintah Kota Surabaya, Satpol PP, Polri dan TNI, untuk menindak lanjuti aduan secara langsung dari LARM-GAK & ORMAS HIPPMA, untuk menindak dengan tegas tempat hiburan malam (Diskotik Triple X Kedung doro, red) yang dengan sengaja melanggar PERWALI KOTA SURABAYA No 33,” tegasnya.

“Kalau pemerintah Kota Surabaya dan jajaran samping tidak segera menindak tegas, maka kami (LARM-GAK & ORMAS HIPPMA, red) yang akan mengambil langkah untuk menindak tempat tersebut,” ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. (redho/tim/red)