PROBOLINGGO, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melalui tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) melakukan penertiban terhadap sebuah tempat usaha karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Minggu (15/3/2026) malam.
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tujuh pemandu lagu serta puluhan botol minuman keras dari lokasi usaha hiburan yang diduga menyediakan miras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas usaha karaoke tersebut, terutama karena berlangsung pada bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima aduan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang menyediakan minuman keras, apalagi berlangsung di bulan Ramadan. Laporan tersebut sebenarnya sudah kami terima beberapa waktu lalu,” kata Taufik.
Menurutnya, penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan operasi penertiban di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo.
Taufik menegaskan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia berharap masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, dapat terus berpartisipasi dalam mencegah peredaran minuman keras serta aktivitas yang melanggar norma.
“Peran masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Taufik juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial di masyarakat.
Penulis : Sya
Editor : Id







