Satpol PP Sumenep Agendakan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satpol PP Sumenep terus melakukan langkah strategis guna mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep, dengan cara gencar melakukan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi dengan melibatkan KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, Jumat (10/10/2022).

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” jelasnya.

Untuk materi sosialisasi yang akan disampaikan nanti, berhubungan dengan pengetahuan yang mendukung penegakan hukum. Tema kegiatan tersebut Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai.

“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tegas mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.

Dalam praktiknya, ketentuan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Md/red)

Berita Terkait

12 Ribu Pelari Ramaikan Merdeka Run 2026 di Jakarta, Semarakkan HUT ke-81 RI
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:57 WIB

12 Ribu Pelari Ramaikan Merdeka Run 2026 di Jakarta, Semarakkan HUT ke-81 RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Sambutan Warga Iringi Kunjungan Presiden Prabowo ke Jembrana, Bali

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru