SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, berhasil ditangkap setelah sempat buron hampir dua tahun sejak kasus terjadi pada Desember 2023.
Kasus ini bermula dari pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang terjadi pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Dua sapi milik korban yang semula terikat di kandang diketahui hilang saat pagi hari.
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep sebelumnya telah menangkap seorang tersangka lain berinisial MR, rekan pelaku. Namun, S sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui keterlibatannya bersama MR dalam pencurian tersebut. Mereka masuk ke kandang, memotong tali pengikat, dan membawa keluar dua ekor sapi milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah rantai besi dengan kawat melingkar dan tali berwarna merah, satu rantai besi dengan kawat hitam serta tali hijau, dan satu rantai besi dengan kawat hitam melingkar.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus yang meresahkan warga tersebut.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian hewan. Ini bentuk perlindungan kepada peternak yang menggantungkan ekonomi keluarga pada ternaknya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Sumenep,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan di kandang dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H. menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Red
Editor : Red







