Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan BB kasus pencurian sapi di Kecamatan Ganding, Minggu (2/11/2025).

Tersangka dan BB kasus pencurian sapi di Kecamatan Ganding, Minggu (2/11/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, berhasil ditangkap setelah sempat buron hampir dua tahun sejak kasus terjadi pada Desember 2023.

Kasus ini bermula dari pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, yang terjadi pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Dua sapi milik korban yang semula terikat di kandang diketahui hilang saat pagi hari.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep sebelumnya telah menangkap seorang tersangka lain berinisial MR, rekan pelaku. Namun, S sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui keterlibatannya bersama MR dalam pencurian tersebut. Mereka masuk ke kandang, memotong tali pengikat, dan membawa keluar dua ekor sapi milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah rantai besi dengan kawat melingkar dan tali berwarna merah, satu rantai besi dengan kawat hitam serta tali hijau, dan satu rantai besi dengan kawat hitam melingkar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus yang meresahkan warga tersebut.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian hewan. Ini bentuk perlindungan kepada peternak yang menggantungkan ekonomi keluarga pada ternaknya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Sumenep,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan di kandang dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H. menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin
Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terbaru