Semua Berkas Kasus Pencabulan Anak SDN di Masalembu Sumenep P21

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Semua berkas kasus pencabulan yang menimpa siswa di salah satu SDN di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang dilakukan oleh 2 pelaku atas nama Ali Wafi (50) dan Ahmad Nur (57) telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan mengatakan, berkas atas nama Ahmad Nur, paman korban, telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Banner

“Insya Allah hari ini dilimpahkan, karena memang berkasnya tidak bareng” katanya, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, berkas kasus pencabulan atas Ali Wafi (50) telah dilimpahkan ke PN Sumenep pada bulan Maret dan menunggu jadwal sidang.

“Kedua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah ditahan oleh Polres Sumenep sejak Selasa 10 Januari 2023″, imbuhnya.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku, lanjut Kasi Pidum Kejari Sumenep, adalah pasal pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kedua pelaku atas nama Ali wafi dan Achmad Nur, kita terapkan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun kurungan penjara dengan denda 5 miliar rupiah. Ditambah sepertiga bila dilakukan oleh orang tua, wali atau tenaga pendidik,” tegasnya.

Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Masalembu telah dilaporkan pihak korban kepada Polsek Masalembu, pada 6 Januari 2023.  Laporab tersebut dilimpahkan ke Polres Sumenep pada 10 Januari 2023. Pelaku langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku pada Rabu 11 Januari 2023 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Sumenep.(red)

title="banner"