Sering Transaksi Sabu, Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka Secara Berantai

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Jumat (6/11/2020), kemaren. Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Tiga tersangka itu adalah, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, dan Mashodi (29) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Ketiganya ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam rumah,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam data rilisnya, Sabtu (7/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widi, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara berantai ditempat yang berbeda, Saiful Mannan terlebih dahulu ditangkap dan mengaku membeli barang tersebut dari Beni Iskandar atas perantara Mashodi.

“Beni Iskandar mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menjual kepada Saiful Mannan dengan menyuruh Mashodi,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Saiful Mannan, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram, satu buah sendok sabu, seperangkat alat hisap dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Beni Iskandar, tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,74 gram dan 4,79 gram, berat keseluruhan 5,84 gram, lima lembar uang tunai Rp. 50.000,-, sebuah tas kecil tempat menyimpan sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan sabu, satu timbangan elektrik dan satu unit HP.

Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru