Sidang Etik Dewas KPK Sanksi Firli Mengundurkan Diri

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas KPK menggelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.

Dewan Pengawas KPK menggelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan perbedaan antara sanksi tersebut dengan pengunduran diri yang sudah diajukan Firli.

Albertina menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Pihaknya juga meminta publik tidak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli antiklimaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda,” jelasnya seperti dilansir detik, Rabu (27/12/2023).

“Jadi jangan dipikir ‘wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri’,” imbuhnya.

Albertina mengatakan sanksi etik berat dijatuhkan Dewas KPK karena Firli terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia mengatakan keputusan akhir terkait pemberhentian Firli dari KPK merupakan kewenangan Presiden.

“Sanksinya memang kita tidak bisa sanksi memecat dia karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di presiden, diatur dalam pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Sehingga dia mengundurkan diri nanti selanjutnya presiden di sana,” ucap Albertina.

Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasa 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

“Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK,” ucap Dewas KPK.

Sebelumnya, Firli mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Senin (18/12/2023). Surat itu ditujukan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg.

Namun pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat meresmikan program Bus Sekolah Gratis di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (15/01/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:34 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB