Sidang Etik Dewas KPK Sanksi Firli Mengundurkan Diri

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas KPK menggelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.

Dewan Pengawas KPK menggelar Sidang Kode Etik Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan perbedaan antara sanksi tersebut dengan pengunduran diri yang sudah diajukan Firli.

Albertina menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Pihaknya juga meminta publik tidak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli antiklimaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda,” jelasnya seperti dilansir detik, Rabu (27/12/2023).

“Jadi jangan dipikir ‘wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri’,” imbuhnya.

Albertina mengatakan sanksi etik berat dijatuhkan Dewas KPK karena Firli terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia mengatakan keputusan akhir terkait pemberhentian Firli dari KPK merupakan kewenangan Presiden.

“Sanksinya memang kita tidak bisa sanksi memecat dia karena yang berwenang memberhentikan dia itu ada di presiden, diatur dalam pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Sehingga dia mengundurkan diri nanti selanjutnya presiden di sana,” ucap Albertina.

Seperti diketahui, Dewas KPK sebelumnya menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasa 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

“Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK,” ucap Dewas KPK.

Sebelumnya, Firli mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Senin (18/12/2023). Surat itu ditujukan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg.

Namun pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Berita Terkait

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terbaru