Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria Bertato Masuk Bui

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Wonokromo

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Wonokromo

SURABAYA, detikkota.com – Guna mengelabuhi anggota Polisi yang hendak membekuknya, pria di Surabaya ini mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang yang dibawanya dalam celana dalam (CD).

Rupanya, barang yang disembunyikan pria penuh tatto itu adalah serbuk putih haram jenis sabu-sabu.

Pelaku yang dibekuk bernama Erwin (42), asal Makarya Binangun F15 Waru, Sidoarjo. Dua dibekuk anggota Opsnal Polsek Wonokromo Surabaya saat berada di dekat Indomart Jalan Kebraon Surabaya, pada Senin 15 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,42 gram,’ jelas Ipda Arie, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Selasa (22/6/2021).

Lanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek dan dijebloskan kedalam penjara.

Erwin ini ditangkap berawal anggota opsnal Polsek Wonokromo giat kring serse antisipasi kejahatan jalanan mencurigai ada seorang laki-laki yang berdiri tengok kanan-kiri.

“Karena curiga, anggota mendatangi dan melakukan penggeledahan hingga diketemukan 1 pocket plastik klip kecil yg berisi narkotika jenis sabu,” tambah Arie.

Petugas juga berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
(Redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru