PAMEKASAN, detikkota.com — Sengketa lahan yang menimpa SDN Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, kembali menjadi sorotan publik. Setelah bangunan sekolah disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, para siswa terpaksa menjalani kegiatan belajar di tenda darurat milik BPBD yang didirikan di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kondisi memprihatinkan itu mendorong Komisi IV DPRD Pamekasan memanggil Dinas Pendidikan dan Bagian Aset Pemkab untuk mencari solusi. Ketua Komisi IV, Halili, menyampaikan keprihatinannya usai meninjau langsung lokasi, Rabu (29/10/2025).
“Anak-anak belajar di tenda dan lokasinya tepat di area pembuangan sampah. Mau belajar di rumah warga juga tidak diperbolehkan karena dianggap bising,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Halili, persoalan ini berawal dari ketidakjelasan administrasi aset dan pertanahan. Pemilik lahan sempat diarahkan untuk membuat sertifikat agar tanah dapat dibeli pemerintah, namun proses tersebut mandek karena saling menunggu antara BPN dan Bagian Aset Pemkab.
“Kalau tanah itu sudah digunakan pemerintah selama lebih dari 20 tahun, sebenarnya bisa diklaim milik negara. Tapi tanpa sertifikat, pembelian tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Dalam rapat bersama dua instansi teknis, Komisi IV merumuskan tiga opsi penyelesaian, yakni membeli lahan, membangun sekolah baru, atau memindahkan siswa ke sekolah lain. Dari hasil musyawarah, opsi pembangunan gedung baru di atas lahan aset Pemkab dinilai paling realistis.
“Kami mendorong pemerintah segera membangun gedung baru. Kasihan anak-anak, mereka belajar di tenda dekat TPA, apalagi musim hujan sebentar lagi,” tegas Halili.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, M. Alwi, membenarkan kondisi tidak layak di lokasi tersebut.
“Anak-anak belajar di tenda darurat milik BPBD. Kami terus berkoordinasi untuk membersihkan area sekitar dan mencari solusi hukum terkait lahan,” ujarnya.
Alwi menambahkan, Dinas Pendidikan berupaya mempercepat penyelesaian persoalan, baik melalui pembelian tanah sesuai aturan maupun pembangunan sekolah baru di lahan milik pemerintah.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Karimata
 
      

 
					





 
						 
						 
						 
						