SUMENEP, detikkota.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Sumenep, khususnya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), telah dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 28 Juni 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi, mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru diharapkan berjalan dengan baik dan pihak sekolah harus melaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan pelaksanaan SPMB yang ada.
“Salah satu contoh syarat siswa dari kriteria umur, domisili, afirmasi, dan mutasi. Dimana masing-masing harus ada prosentasi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada,” ujar Ali, Senin (23/06) kemarin.
Para kepala sekolah dan guru harus benar-benar melakukan penerimaan siswa baru dengan memperhatikan aturan yang berlaku untuk menghindari adanya protes dari masyarakat karena ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB harus dipajang di papan informasi sekolah sebagai pengumuman, agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas dan transparan.
“Seperti halnya saat akan dilakukan seleksi ketika sekolah sudah memiliki jatah jumlah siswa baru, sehingga seleksinya benar-benar memperhatikan seleksi mulai usia, domisili, dan ketentuan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas dalam pelaksanaan SPMB tahun ini agar benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Demi menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar, titipan, dan bentuk kecurangan lainnya.