Tahanan Polsek Medan Timur Meninggal Dunia Karena Sakit

Pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah
Banner

MEDAN, detikkota.com – Dian Hariadi seorang tahanan kasus narkoba yang menderita penyakit suspek epilepsi dan gangguan elektrolit hingga mengalami demam tinggi, seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Timur, akhirnya meninggal dunia usai mendapatkan pertolongan medis di RS Bhayangkara Medan.

Tersangka atas nama Dian Hariadi (32) warga Perumahan Pondok Surya Jalan Pancasila, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, pada Kamis (28/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib mengalami demam tinggi di RTP Polsek Medan Timur.

Banner

Personil Polsek Medan Timur, mengetahui tersangka sakit, lantas membawanya ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat dalam penanganan medis, kemudian polisi memberi tahukan kepada pihak keluarga dan menyuruh keluarga untuk datang ke rumah sakit.

Namun sayang, pihak rumah sakit yang telah melakukan upaya medis akhirnya nyawa tersangka tidak tertolong. Sekira pukul 23.26 Wib, Dian Hariadi, akhirnya meninggal dunia.

Hasil diagnosa keterangan dari dokter rumah sakit Bhayangkara Medan, bahwa tersangka mengidap penyakit suspek epilepsi dan gangguan elektrolit. Sedangkan hasil visum luar yang dilakukan, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Selanjutnya, oleh pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Pihak keluarga mengikhlaskan atas meninggalnya Dian Hariadi, setelah mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit dan kepolisian.

Usia menandatangani surat pernyataan tidak keberatan disertai materai 6000, jenazah Dian Hariadi, lalu diserahkan kepihak keluarga guna disemayamkan dirumah duka untuk proses penguburan selanjutnya.

Pihak keluarga juga mengucapkan banyak terimakasih kepada personil Polsek Medan Timur, yang telah melakukan tindakan cepat dengan membawa Dian Hariadi, kerumah sakit meski akhirnya nyawanya tidak tertolong.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu A.L.P Tambunan, SH, MH kepada awak media menjelaskan bahwa Dian Hariadi, merupakan tersangka yang tersandung dalam kasus narkotika, yang diamankan sejak tanggal 19 Januari 2021.

“Hasil diaknosa dari dokter, tersangka mengidap penyakit suspek epilepsi dan gangguan elektrolit. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian tersangka dan kini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Lambas Tambunan, Jumat (29/1). (Leodepari)

title="banner"