Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Sumenep, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukum kepada terdakwa Asrawiyanto selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata menyatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU itu dilakukan di depan sidang yang  di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, AA GD Agung Pranata yang dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut Indra, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pengadaan kapal oleh salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak dibayar, maka harta benda akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini barang bukti juga digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal.

“Minggu depan, 11 Oktober 2023, sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” tandas Indra.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB