Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Tak Ditahan, Jaksa Dinilai Tebang Pilih

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Soal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tebang pilih. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan sementara.

Hal itu diungkap Abdul Bari, Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan sekaligus kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham pada, Jum’at (4/6/2021).

Abdul Bari mengatakan, seharusnya JPU bersikap tegas dalam penanganan perkara ini, dikarenakan menurutnya terdapat kasus serupa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 KUHAP, ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus yang sama, seseorang jadi tersangka atau terdakwa biasanya dilakukan penahanan. Kenapa di kasus ini tidak ditahan? sedangkan ancaman pidananya diatas 5 tahun,” ungkapnya

Abdul Bari menambahkan, Jaksa sebenarnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 KUHAP. Makanya Ia meminta JPU memaksimalkan aturan itu, agar tidak timbul pertanyaan di muka publik sebagaimana masyarakat telah mengiginkan terdakwa untuk ditahan.

“Publik menginginkan keadilan ditegakkan dibumi Madura ini serta ada kepastian hukum dalam penangan suatu perkara hukum. Tangani secara profesional dan perlakukan hukum seadil-adilnya,” tegasnya

“Kalau tidak ditahan maka dapat dimungkinkan melarikan diri tersangka maupun terdakwa. Serta memungkinkan untuk menghilangkan barang bukti dan juga dimungkinkan mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus selaku JPU kasus pemalsuan dokumen KCM belum bisa memberikan keterangan.

Sementara Maelan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan, terdakwa sudah menjadi tahanan rumah. Ditanya lebih jauh terkait alasannya, Ia hanya menjawab singkat.

“Sudah ditahan dirumahnya,” singkat Maelan. (Fauzi)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terbaru