Terjerat Kasus Asusila dan Kekerasan Anak, Mantan Kepsek di Kalianget Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Perkara 210 atas nama terdakwa Jausa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kalianget di putus pidana selama 17 tahun penjara dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Kuasa hukum korban melihat bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa terbukti berbuat salah. Dan dengan putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk korban. Korban anak di dampingi oleh 17 pengacara dari kantor LBH Achmad Madani Putra dan rekan.

Keluarga korban anak sangat mengecam tindakan terdakwa karena tidak hanya satu kali melainkan sebanyak 5 kali. Di Sumenep 2 kali di hotel Surabaya sebanyak 3 kali. Perbuatan terdakwa dengan sepengetahuan ibu korban anak yang saat ini juga ditahan dijadikan tersangka dan akan di sidang pada tgl 23 desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dengan sadar dan berencana terbukti bahwa terdakwa juga sempat memaksa korban anak untuk minum obat pil KB agar tidak hamil korban anak,” kata Kuasa Hukum Korban, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, sekalipun ada banding dari terdakwa ke pengadilan tinggi Surabaya, kuasa hukum korban akan terus mengawal dengan target putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa 17 tahun dan putusan PN 17 tahun.

“Karena secara teori hakim pengadilan tinggi bisa menambah lamanya pidana penjara apabila terbukti dan tidak ada alasan pemaaf. Tuntutan kami tetep 20 tahun pidana penjara untuk korban dan ibu korban Anak. Kami optimis di PT dari 17 tahun naik ke 20 tahun,” ujarnya.

Dengan itu, Pelaku guru sekaligus kepala sekolah dan di sekolah terdakwa itu dikenal dengan sekolah ramah anak tapi terdakwa sebagai kepala sekolah justru berbuat demikian. Maka harus diperberat dengan sebart sebartnya.

“Selanjutnya dengan putusan ini kami minta kepada Bupati Sumenep Cq Badan Kepegawaian Kabupaten Sumenep untuk memberhentikan Terpidana karena telah terbukti, pertama melakukan cabul, kedua terpidana telah hidup bersama wanita lain yang terikat penikahan sah dan jausa PNS dan selingkuh nya juga PNS,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru