Tiga Orang Tersangka Diamankan Satreskoba Polres Pamekasan

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (04/05/2025).

Ketiga tersangka adalah S (41), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, yang diduga berperan sebagai bandar, serta dua pengedar masing-masing berinisial RMP (33), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, dan H (46), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

“Dari hasil penggerebekan di rumah S di Dusun Maronggi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77,96 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan pers di ruang Satreskoba, Senin (05/05/2025).

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.