Tiga Orang Tersangka Diamankan Satreskoba Polres Pamekasan

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (04/05/2025).

Ketiga tersangka adalah S (41), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, yang diduga berperan sebagai bandar, serta dua pengedar masing-masing berinisial RMP (33), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, dan H (46), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

“Dari hasil penggerebekan di rumah S di Dusun Maronggi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77,96 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan pers di ruang Satreskoba, Senin (05/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terbaru