Tiga Orang Tersangka Diamankan Satreskoba Polres Pamekasan

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (04/05/2025).

Ketiga tersangka adalah S (41), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, yang diduga berperan sebagai bandar, serta dua pengedar masing-masing berinisial RMP (33), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, dan H (46), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

“Dari hasil penggerebekan di rumah S di Dusun Maronggi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77,96 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan pers di ruang Satreskoba, Senin (05/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB