Tiga Sekawan Spesialis Pencurian di Gudang Kalianak Berhasil Dibekuk

SURABAYA, detikkota.com – Alfian Zulkarnain (30), warga Krembangan Masigit I, Surabaya, Ferri Sandria (26), warga Jalan Dupak Rukun II, Surabaya, dan Rhimdi Abdul Malik (24), warga Jalan Genting Tambak Dalam VI, Surabaya, berurusan dengan polisi.

Mereka itu tiga sekawan yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya karena terlibat kasus pencurian. Ketiganya mencuri di salah satu gudang Jalan Kalianak, Surabaya.

Banner

Ferri dan dua rekannya diamankan dengan barang bukti hasil curian saat hendak diangkut keluar area gudang.

Barang yang dicuri berupa, ban luar dan velg truk, dinamo mesin, tabung water coller, dan barang curian lainnya. “Ketiganya diamankan anggota Reskrim ketika berusaha mengeluarkan barang curian dari gudang,” jelas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (14/9/2021).

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini sudah merencanakan mencuri di gudang tersebut. Gudang ini diduga sebagai bengkel truk sehingga banyak onderdil truk di lokasi.

Setelah merencanakan aksinya, mereka langsung menuju ke sisi gudang. Kemudian dua tersangka memanjat tembok pembatas gudang.

Dua tersangka yang masuk beraksi mengambil barang yang bisa dijual kembali. Satu tersangka lainnya bertugas menunggu di luar tembok,” tambah Hari.

Apesnya, sewaktu ketiganya akan melarikan barang dengan cara diangkut, anggota piket fungsi Polsek Asemrowo memergoki hingga berhasil menangkap para pelakunya.

Kini ketiganya sudah mendekam dalam dalam penjara karena diduga melanggar kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP

(Redho)

title="banner"