Tim Gabungan Tandai Toko Penjual Rokok Tanpa Cukai, Pol PP Sumenep: Targetkan 15 Kecamatan

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Pemkab Sumenep melakukan operasi ke sejumlah toko untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai.

Tim Gabungan Pemkab Sumenep melakukan operasi ke sejumlah toko untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai.

SUMENEP, detikkota.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Madura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah melakukan operasi sekaligus sosialisasi larangan menjual rokok tanpa cukai di 14 kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan, operasi gabungan akan dilakukan di 1 kecamatan lagi yang belum disasar.

“Artinya, target ada 15 kecamatan nantinya yang akan disasar operasi gabungan tersebut, tetapi 14 lainnya sudah dilakukan operasi,” beber Laili, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, operasi dipastikan berjalan secara profesional karena yang menentukan objek sasaran kecamatan adalah Kantor Bea dan Cukai Madura.

“Sisa satu kecamatan itu nanti ditentukan oleh Bea Cukai, kami hanya mengikuti petunjuk saja,” lanjutnya.

Laili mengatakan, setiap ditemukan merek-merek rokok tanpa cukai beredar pada pelaksanaan operasi, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara humanis dan menyampaikan dampak buruk yang akan dialami para pelakunya.

“Karena juga ada pihak pengawas dari Bea Cukai pasti bisa langsung ditindak pidana itu, tapi kami sampaikan dulu jangan sampai terjadi atau menjual lagi rokok ilegal tersebut,” jelasnya.

Untuk memberikan efek jera kata Laili, pihaknya memberikan tanda di toko-toko dan target operasi lainnya yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai. Jika terus melakukan hal yang sama maka akan ditindak.

Untuk diketahui, sejak 14 September 2023 hingga 20 November 2023 daerah yang sudah dilakukan operasi yaitu Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Ganding, Saronggi, Guluk-Guluk, Pragaan, Manding, Dasuk, Bluto, Batuan, Kalianget, Rubaru, Lenteng dan Dungkek.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru