Tim Gabungan Tandai Toko Penjual Rokok Tanpa Cukai, Pol PP Sumenep: Targetkan 15 Kecamatan

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Pemkab Sumenep melakukan operasi ke sejumlah toko untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai.

Tim Gabungan Pemkab Sumenep melakukan operasi ke sejumlah toko untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai.

SUMENEP, detikkota.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Madura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis telah melakukan operasi sekaligus sosialisasi larangan menjual rokok tanpa cukai di 14 kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengatakan, operasi gabungan akan dilakukan di 1 kecamatan lagi yang belum disasar.

“Artinya, target ada 15 kecamatan nantinya yang akan disasar operasi gabungan tersebut, tetapi 14 lainnya sudah dilakukan operasi,” beber Laili, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, operasi dipastikan berjalan secara profesional karena yang menentukan objek sasaran kecamatan adalah Kantor Bea dan Cukai Madura.

“Sisa satu kecamatan itu nanti ditentukan oleh Bea Cukai, kami hanya mengikuti petunjuk saja,” lanjutnya.

Laili mengatakan, setiap ditemukan merek-merek rokok tanpa cukai beredar pada pelaksanaan operasi, pihaknya selalu melakukan pendekatan secara humanis dan menyampaikan dampak buruk yang akan dialami para pelakunya.

“Karena juga ada pihak pengawas dari Bea Cukai pasti bisa langsung ditindak pidana itu, tapi kami sampaikan dulu jangan sampai terjadi atau menjual lagi rokok ilegal tersebut,” jelasnya.

Untuk memberikan efek jera kata Laili, pihaknya memberikan tanda di toko-toko dan target operasi lainnya yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai. Jika terus melakukan hal yang sama maka akan ditindak.

Untuk diketahui, sejak 14 September 2023 hingga 20 November 2023 daerah yang sudah dilakukan operasi yaitu Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Ganding, Saronggi, Guluk-Guluk, Pragaan, Manding, Dasuk, Bluto, Batuan, Kalianget, Rubaru, Lenteng dan Dungkek.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terbaru