SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur serta penguatan layanan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sepanjang tahun 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya melalui webinar bertema “Menegakkan Disiplin, Membangun Integritas: Peran ASN dalam Pembinaan dan Pelayanan Prima di Kota Surabaya” yang digelar pada April 2025 dan diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“ASN harus memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk menjauhi korupsi dan pungutan liar. Masyarakat akan percaya jika pemerintahnya bersih dan mampu mengayomi,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, serta pencegahan gratifikasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, hingga camat dan lurah.
Eri menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungutan liar dengan disertai bukti yang jelas.
“Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jika ada pungli, silakan sampaikan, tapi jangan menghakimi tanpa bukti,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sanksi bagi RT/RW atau aparatur yang terlibat pungli telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam menolak dan melaporkan praktik gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Eri.
Sosialisasi kebijakan antigratifikasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, banner, poster, dan flyer, serta dipasang di kantor pelayanan publik, sekolah, rumah sakit, hingga MPP dan Sentra Pelayanan Publik (SPP).
Eri menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam pelayanan publik di Surabaya di luar ketentuan resmi. Ia juga mewajibkan seluruh pegawai, baik PNS, PPPK, maupun petugas lapangan, menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak menerima atau meminta imbalan dalam pelayanan.
Dalam mendukung transformasi pelayanan, Pemkot Surabaya menerapkan sistem “one data, one map, one policy” sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis data. ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah dilibatkan dalam validasi data kewilayahan untuk mendukung program prioritas pembangunan, termasuk penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Menurut Eri, penerapan sistem tersebut berdampak positif terhadap kualitas layanan publik. Salah satunya tercermin di MPP Siola, di mana seluruh 115.205 berkas layanan tercatat diproses tepat waktu.
Selain itu, layanan perizinan juga diperkuat melalui sistem elektronik SSW ALFA yang dapat diakses masyarakat dari berbagai lokasi. Peningkatan kualitas layanan ini berbanding lurus dengan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Surabaya.
“Keberhasilan Surabaya menuju kota dunia ditentukan oleh seberapa cepat dan akurat ASN bergerak. Inilah semangat kepahlawanan kita hari ini,” pungkas Eri Cahyadi.
Penulis : Sur
Editor : Red







