Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor kelurahan setempat, Senin (8/9/2025).

Sidak dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk akun Instagram dan WhatsApp pribadinya. Menanggapi laporan tersebut, ia langsung turun untuk memeriksa kebenarannya.

“Saya itu terbuka dengan masyarakat. Mereka bisa melapor melalui Instagram, WhatsApp, maupun ke Inspektorat. Semua laporan itu saya tindaklanjuti,” kata Eri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan komitmen tidak melakukan pungli. Oknum pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.

Meski memberi kesempatan, Eri menegaskan pungli tidak boleh terjadi lagi. “Saya minta uangnya dikembalikan. Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.

Eri juga menekankan komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik pungli. Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi yang melarang ASN menerima atau meminta uang.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat diminta memeriksa oknum tersebut. Selain itu, seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K maupun tenaga lapangan, diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

Ia juga menegaskan pelayanan publik harus tepat waktu. “Pelayanan dimulai pukul 07.30 WIB. Jangan sampai kantor belum buka padahal sudah jamnya,” ujarnya.

Eri menutup dengan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya. “Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, tidak ada lagi toleransi. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru