Warga Babbalan Divonis Bersalah Setelah Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah Sumenep

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sugiyatno, seorang warga di Jalan Jokotole Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, di tetapkan menjadi tersangka dan divonis bersalah setelah dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumenep.

Untuk diketahui, kronologi kejadian pada tanggal 13 Agustus, saat kajian atau pengajian yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah di masjid Nur Muhammad.

Tidak hanya itu, Sugiatno, selain menghalang-halangi pengajian juga mau menguasai tanah wakaf yang Muhammadiyah miliki dengan cara membuat Yayasan Nur Muhammad, padahal tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat atas nama Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak diperkenankan masuk ke masjid yang tanah wakaf nya atas nama perserikatan Muhammadiyah. Bahkan, pada saat pengajian yang dilakukan di pelantaran masjid, Sugiatno masih mencoba menghalang-halangi pengajian yang dilakukan,” ungkapnya, Jumat (04/10/2024).

Karena hal itulah, kemudian Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep Moh Andriansyah, pada tanggal 13 Agustus, melaporkan Sugiatno ke Polres Sumenep atas dugaan mengganggu ketertiban.

Setelah proses panjang, dan saksi-saksi dihadirkan, akhirnya terlapor (Sugiyatno, red) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena bukti sudah dianggap cukup.

“Alhamdulillah pada 3 Oktober Sugiyatno langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sumenep,” ujarnya.

Karena kasusnya tindak pidana ringan atau Tipiring, kata Pemuda yang akrab disapa Andre, pada tanggal 3 Oktober juga didaftarkan ke pengadilan. “Jadi sidang berlangsung dari jam 3 sore sampai jam 9 malam. Alhamdulillah kita sebagai pelapor memenangkan kasus tersebut, dan Sugiyatno divonis bersalah,” tambahnya.

Jadi, Sugiyatno, di vonis bersalah, atas pasal 176 KUHP Pidana Undang-undang No 8 tahun 1981. “Alhamdulillah kami sangat puas, ini bukan persoalan berat dan ringannya, sebenarnya bagi kami bagaimana ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Ini memberikan pelajaran sosial biar tidak semena-mena,” tutupnya.

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta jajaran Danantara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Pemerintahan

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:47 WIB