Warga Babbalan Divonis Bersalah Setelah Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah Sumenep

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sugiyatno, seorang warga di Jalan Jokotole Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, di tetapkan menjadi tersangka dan divonis bersalah setelah dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumenep.

Untuk diketahui, kronologi kejadian pada tanggal 13 Agustus, saat kajian atau pengajian yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah di masjid Nur Muhammad.

Tidak hanya itu, Sugiatno, selain menghalang-halangi pengajian juga mau menguasai tanah wakaf yang Muhammadiyah miliki dengan cara membuat Yayasan Nur Muhammad, padahal tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat atas nama Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak diperkenankan masuk ke masjid yang tanah wakaf nya atas nama perserikatan Muhammadiyah. Bahkan, pada saat pengajian yang dilakukan di pelantaran masjid, Sugiatno masih mencoba menghalang-halangi pengajian yang dilakukan,” ungkapnya, Jumat (04/10/2024).

Karena hal itulah, kemudian Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep Moh Andriansyah, pada tanggal 13 Agustus, melaporkan Sugiatno ke Polres Sumenep atas dugaan mengganggu ketertiban.

Setelah proses panjang, dan saksi-saksi dihadirkan, akhirnya terlapor (Sugiyatno, red) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena bukti sudah dianggap cukup.

“Alhamdulillah pada 3 Oktober Sugiyatno langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sumenep,” ujarnya.

Karena kasusnya tindak pidana ringan atau Tipiring, kata Pemuda yang akrab disapa Andre, pada tanggal 3 Oktober juga didaftarkan ke pengadilan. “Jadi sidang berlangsung dari jam 3 sore sampai jam 9 malam. Alhamdulillah kita sebagai pelapor memenangkan kasus tersebut, dan Sugiyatno divonis bersalah,” tambahnya.

Jadi, Sugiyatno, di vonis bersalah, atas pasal 176 KUHP Pidana Undang-undang No 8 tahun 1981. “Alhamdulillah kami sangat puas, ini bukan persoalan berat dan ringannya, sebenarnya bagi kami bagaimana ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Ini memberikan pelajaran sosial biar tidak semena-mena,” tutupnya.

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru