Warga Babbalan Divonis Bersalah Setelah Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah Sumenep

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sugiyatno, seorang warga di Jalan Jokotole Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, di tetapkan menjadi tersangka dan divonis bersalah setelah dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumenep.

Untuk diketahui, kronologi kejadian pada tanggal 13 Agustus, saat kajian atau pengajian yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah di masjid Nur Muhammad.

Tidak hanya itu, Sugiatno, selain menghalang-halangi pengajian juga mau menguasai tanah wakaf yang Muhammadiyah miliki dengan cara membuat Yayasan Nur Muhammad, padahal tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat atas nama Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak diperkenankan masuk ke masjid yang tanah wakaf nya atas nama perserikatan Muhammadiyah. Bahkan, pada saat pengajian yang dilakukan di pelantaran masjid, Sugiatno masih mencoba menghalang-halangi pengajian yang dilakukan,” ungkapnya, Jumat (04/10/2024).

Karena hal itulah, kemudian Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep Moh Andriansyah, pada tanggal 13 Agustus, melaporkan Sugiatno ke Polres Sumenep atas dugaan mengganggu ketertiban.

Setelah proses panjang, dan saksi-saksi dihadirkan, akhirnya terlapor (Sugiyatno, red) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena bukti sudah dianggap cukup.

“Alhamdulillah pada 3 Oktober Sugiyatno langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sumenep,” ujarnya.

Karena kasusnya tindak pidana ringan atau Tipiring, kata Pemuda yang akrab disapa Andre, pada tanggal 3 Oktober juga didaftarkan ke pengadilan. “Jadi sidang berlangsung dari jam 3 sore sampai jam 9 malam. Alhamdulillah kita sebagai pelapor memenangkan kasus tersebut, dan Sugiyatno divonis bersalah,” tambahnya.

Jadi, Sugiyatno, di vonis bersalah, atas pasal 176 KUHP Pidana Undang-undang No 8 tahun 1981. “Alhamdulillah kami sangat puas, ini bukan persoalan berat dan ringannya, sebenarnya bagi kami bagaimana ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Ini memberikan pelajaran sosial biar tidak semena-mena,” tutupnya.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:37 WIB