Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti sabu dari seorang pria di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sabtu (4/10/2025).

Tersangka dan barang bukti sabu dari seorang pria di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sabtu (4/10/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, ditangkap petugas pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di area tanah tegalan Desa Gadu Barat.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, saat penangkapan petugas menemukan dua poket sabu yang disembunyikan pelaku di bungkus rokok dan di balik silikon ponsel.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua poket sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear bernopol M-4954-XB,” ujar AKP Widiarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika. Kami akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Penulis : Md

Editor : Md

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sumenep Gelar FGD Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kamis, 20 Nov 2025 - 13:21 WIB