Yayang Cafe & Resto Diduga Layani Bisnis Esek -Esek, Seorang Mami Diamankan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Wanita bernama Janji Ratnawati (41) warga Jalan KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, dibekuk Polda Jatim.

Janji ini diketahui menjual beberapa wanita penghibur pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo.

Wanita yang ditawarkan oleh pelaku Janji ada sekitar 8 orang wanita usia antara 18 hingga 35 tahun dengan tarif antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, wanita milik Janji ini juga dapat memberikan layanan dugaan mesum berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, juga bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Aksi esek-esek ini pada, Selasa tanggal 15 Desember 2020 Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat jika Café & Resto itu ada layanan seks yang langsung ditindaklanjuti.

Wadirkrimsus AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, Petugas kepolisian yang menerima informasi, langsung menggrebek lokasi karaoke dengan membawa Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku Janji Ratnawati.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” sebut AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui hak tersebut, Petugas Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamunya.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” tambah AKBP Nasrun.

Barang bukti yang diamankan ada, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang Tips Rp. 700 000, Uang Tips Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, bil Room Surabaya dan bil Room Sidoarjo.

Pelaku Janji atau mami Semi ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Berita Terbaru