Yayang Cafe & Resto Diduga Layani Bisnis Esek -Esek, Seorang Mami Diamankan

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Wanita bernama Janji Ratnawati (41) warga Jalan KH. Sulaiman Kel./Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, dibekuk Polda Jatim.

Janji ini diketahui menjual beberapa wanita penghibur pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo.

Wanita yang ditawarkan oleh pelaku Janji ada sekitar 8 orang wanita usia antara 18 hingga 35 tahun dengan tarif antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, wanita milik Janji ini juga dapat memberikan layanan dugaan mesum berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, juga bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Aksi esek-esek ini pada, Selasa tanggal 15 Desember 2020 Petugas Kepolisian Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat jika Café & Resto itu ada layanan seks yang langsung ditindaklanjuti.

Wadirkrimsus AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, Petugas kepolisian yang menerima informasi, langsung menggrebek lokasi karaoke dengan membawa Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku Janji Ratnawati.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” sebut AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui hak tersebut, Petugas Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamunya.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” tambah AKBP Nasrun.

Barang bukti yang diamankan ada, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang Tips Rp. 700 000, Uang Tips Rp 450.000, Uang Tips Mami Semi Rp 250.000, bil Room Surabaya dan bil Room Sidoarjo.

Pelaku Janji atau mami Semi ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Redho)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:02 WIB

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru