SUMENEP, detikkota.com – Usaha penyewaan sound system Zidane Audio mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp529.400.000 akibat aksi pencurian yang melibatkan sejumlah orang, termasuk oknum yang diduga membawa senjata tajam.
Dalam laporan yang diterima redaksi, pihak Zidane Audio merinci kerugian tersebut, antara lain rusaknya nama baik usaha senilai Rp100 juta, kerugian sewa harian sound system sebesar Rp98,4 juta selama 328 hari, biaya jasa advokat Rp20 juta, operasional Rp23 juta, serta nilai perangkat sound system yang hilang senilai Rp288 juta.
Pihak pelapor, H. Tohir selaku pemilik Zidane Audio, berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas. Ia mendesak agar pelaku beserta komplotannya segera ditangkap, termasuk para preman yang terlibat dan diduga membawa senjata tajam saat kejadian.
Selain itu, pelapor meminta agar barang bukti berupa perangkat sound system diamankan secara utuh tanpa ada yang hilang. Ia juga menuntut agar mobil-mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian diamankan dan dilakukan penilangan terhadap dokumen kendaraan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Tak hanya itu, pihaknya meminta agar Polres Sumenep segera menggelar konferensi pers guna mengembalikan nama baik Zidane Audio dan pemiliknya, serta menjunjung kembali marwah usaha lokal yang merasa sangat dirugikan akibat peristiwa tersebut.
Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, bernama Moh. Tohir, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan ke Polres Sumenep. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/330/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Juli 2025.
Dalam laporannya, Tohir mengaku sebagai pemilik usaha Zidane Audio. Ia menyebut telah menjalin kesepakatan pembelian sound system dengan seseorang bernama H. Saman pada Januari 2023 dengan nilai total transaksi sebesar Rp 180 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Maret 2023 melalui transfer dan tunai.
Permasalahan muncul pada 3 September 2024, saat istri pelapor, Hatitin, melihat sekelompok orang yang diduga dipimpin H. Saman datang ke rumah mereka tanpa izin. Beberapa di antaranya bermain biliar di teras rumah, sementara satu orang lainnya diduga mengambil paksa perangkat sound system.
Disebutkan dalam laporan, dua mobil pickup terlihat di lokasi, dan salah satunya digunakan untuk mengangkut peralatan, termasuk unit yang bukan bagian dari transaksi awal dan merupakan milik pribadi pelapor. Aksi tersebut terjadi tanpa dokumen resmi, bahkan disertai dugaan tindakan intimidatif.
Moh. Tohir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta akibat kejadian itu. Ia melaporkan kasus tersebut ke kepolisian berdasarkan Pasal 362 dan/atau 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dan perampasan. Laporan diterima oleh Inspektur Polisi Dua Saini selaku petugas SPKT Polres Sumenep.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pelapor mengungkapkan belum ada perkembangan berarti sejak kasus tersebut dilaporkan. Ia menyebut laporan yang telah diajukan sejak 12 September 2023 tidak menunjukkan hasil, dan mengeluhkan sikap penyidik yang dinilai tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut.
“Soal laporan pencurian sound system sudah hampir setahun belum ada perkembangan. Penyidik terkesan enggan untuk menangkap pelaku,” keluh Tohir, Minggu (27/7/2025).
Berdasarkan surat Nomor: B/805/SP2HP Ke-4/VII/2025/Satreskrim Polres Sumenep, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-4), diberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap yang saudara laporkan, dalam hal ini penyidik telah melakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. Serta akan memeriksa kembali para pelapor dan saksi-saksi.