Menyimak Regulasi Baru Kemenhub

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Baru-baru ini kita lihat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan perubahan SE 86 tahun 2021.

SE ini mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR atau antigen yang diresmikan 1 November kemaren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan syarat tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan”. Kata Budi Setiadi (Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan)

Erlangga Abdul Kalam, Koordinator Koalisi Pemerhati Indonesia (Kopiin) ikut menyoroti aturan ini. Ia juga mempertanyakan, sebenarnya tujuan aturan ini untuk bisa membatasi laju Covid19 atau karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya tes-tes semacam ini? Kok regulasinya berubah-rubah. Suka seenaknya sendiri membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan.

Saya merasa prihatin dengan terilisnya kebijakan baru ini, rasa-rasanya Kemenhub perlu untuk merevisi kembali. Karena bagi saya ini tidak efektif.

Pertama, hari ini kita melihat bahwa level PPKM kita sudah menurun, artinya PCR atau antigen tidak lagi relevan untuk dijadikan syarat perjalanan, cukup dengan memberi bukti dosis vaksin. (Jika tidak ada atau belum divaksin, baru pakai PCR atau antigen) Kalaupun memang PCR atau antigen itu masih dianggap perlu, maka seharusnya ada peran pemerintah yang memberikan layanan tes yang jauh lebih murah. Maksud saya Kemenhub fasilitasi disetiap titik-titik layanan semacam PCR atau antigen yang terjangkau.

Kedua, seakurat apakah hasil PCR atau antigen di darat tersebut? Kalau di Bandara kan kita jelas, bisa langsung di scan pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi kongkrit. Kalau di darat bagaimana? Apakah hanya dengan selembar kertas? Bagi saya ini tidak efektif tingkat keakuratannya.

Ketiga, ditinjau sejak Mei 2021 lalu fakta yang banyak terjadi di lapangan, aturan semacam ini tidak tidak merata secara pengawasan. Masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan ini sebagai lading bisnis ilegalnya. Seperti di terminal atau pelabuhan. Salah satu bukti nyata terdapat di Pelabuhan penyebrangan Bakauni, Lampung. Dimana penumpang kendaraan umum, tanpa melakukan PCR atau Antigen bisa mendapatkan sertifikat dan itu di bandrol dengan harga 100-150rb rupiah perorang.

Karenanya Kopiin meminta agar aturan baru ini di evaluasi kembali oleh Kemenhub, sebab pasti menyusahkan masyarakat. Selain itu kalau misal PCR atau Antigen masih ditetapkan sebagai syarat administratif masyarakat, maka pemerintah harus bisa memberikan harga yang terjangkau.

Kalau Oktober 2020 kemaren harganya 900rb kemudian Agustus 2021 turun menjadi 500rb bahkan sampai 300 rb. Maka hari ini saya mendorong untuk tidak sampai 100rb. Kata Erlangga.

India saja sudah bisa menerapkan itu kok, masa kita enggak. Tegasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan alasan syarat perjalanan di era PPKM kerap cepat berubah. Itu terjadi karena banyak penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah demi menyikapi perubahan dinamika yang terjadi selama pandemi covid.

“Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek,” kata Adita dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).(Rangga)

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Berita Terbaru