Menyimak Regulasi Baru Kemenhub

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Baru-baru ini kita lihat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan perubahan SE 86 tahun 2021.

SE ini mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR atau antigen yang diresmikan 1 November kemaren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan syarat tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan”. Kata Budi Setiadi (Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan)

Erlangga Abdul Kalam, Koordinator Koalisi Pemerhati Indonesia (Kopiin) ikut menyoroti aturan ini. Ia juga mempertanyakan, sebenarnya tujuan aturan ini untuk bisa membatasi laju Covid19 atau karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya tes-tes semacam ini? Kok regulasinya berubah-rubah. Suka seenaknya sendiri membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan.

Saya merasa prihatin dengan terilisnya kebijakan baru ini, rasa-rasanya Kemenhub perlu untuk merevisi kembali. Karena bagi saya ini tidak efektif.

Pertama, hari ini kita melihat bahwa level PPKM kita sudah menurun, artinya PCR atau antigen tidak lagi relevan untuk dijadikan syarat perjalanan, cukup dengan memberi bukti dosis vaksin. (Jika tidak ada atau belum divaksin, baru pakai PCR atau antigen) Kalaupun memang PCR atau antigen itu masih dianggap perlu, maka seharusnya ada peran pemerintah yang memberikan layanan tes yang jauh lebih murah. Maksud saya Kemenhub fasilitasi disetiap titik-titik layanan semacam PCR atau antigen yang terjangkau.

Kedua, seakurat apakah hasil PCR atau antigen di darat tersebut? Kalau di Bandara kan kita jelas, bisa langsung di scan pakai aplikasi PeduliLindungi. Jadi kongkrit. Kalau di darat bagaimana? Apakah hanya dengan selembar kertas? Bagi saya ini tidak efektif tingkat keakuratannya.

Ketiga, ditinjau sejak Mei 2021 lalu fakta yang banyak terjadi di lapangan, aturan semacam ini tidak tidak merata secara pengawasan. Masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan ini sebagai lading bisnis ilegalnya. Seperti di terminal atau pelabuhan. Salah satu bukti nyata terdapat di Pelabuhan penyebrangan Bakauni, Lampung. Dimana penumpang kendaraan umum, tanpa melakukan PCR atau Antigen bisa mendapatkan sertifikat dan itu di bandrol dengan harga 100-150rb rupiah perorang.

Karenanya Kopiin meminta agar aturan baru ini di evaluasi kembali oleh Kemenhub, sebab pasti menyusahkan masyarakat. Selain itu kalau misal PCR atau Antigen masih ditetapkan sebagai syarat administratif masyarakat, maka pemerintah harus bisa memberikan harga yang terjangkau.

Kalau Oktober 2020 kemaren harganya 900rb kemudian Agustus 2021 turun menjadi 500rb bahkan sampai 300 rb. Maka hari ini saya mendorong untuk tidak sampai 100rb. Kata Erlangga.

India saja sudah bisa menerapkan itu kok, masa kita enggak. Tegasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan alasan syarat perjalanan di era PPKM kerap cepat berubah. Itu terjadi karena banyak penyesuaian yang harus dilakukan pemerintah demi menyikapi perubahan dinamika yang terjadi selama pandemi covid.

“Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek,” kata Adita dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).(Rangga)

Berita Terkait

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk
Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Warga Binaan
Kapolres Sumenep Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Bripka Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:22 WIB

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja

Senin, 15 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025

Minggu, 14 September 2025 - 09:16 WIB

DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025

Senin, 8 September 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025 - 15:10 WIB

Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukrianto menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Jawa Timur di Kantor Diskominfo, Senin (15/9/2025) malam.

Pemerintahan

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan

Selasa, 16 Sep 2025 - 08:44 WIB

Pendidikan

SMA Nurul Jadid Sambut Guru Native Speaker Bahasa Mandarin

Selasa, 16 Sep 2025 - 08:32 WIB