LANGSA, detikkota.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu-sabu yaitu seorang laki-laki berinisial, AS (25) dan AG (21). Keduanya warga warga Dusun Nelayan, Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
Keterangan Kapolres Kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnakorba, IPTU Imam Aziz Rachman, Minggu (03/04/2022), tersangka AS, diamankan bersama barang bukti, 2 (dua) paket sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu (1) kertas timah rokok, satu (1) unit hp dan satu (1) Sepeda warna hitam Nopol BL 5815 FM,).
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil meringkus AG (21), juga warga Dusun Nelayan, Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
Pelaku di diringkus pada hari Sabtu (02/04/2022) di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur atau tepatnya di perbatasan Gp. Sungai Lueng dengan Gp. Sukarejo Kecamatan Langsa Timur, pukul 17.00 Wib.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres kota Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Imam. (M.Irwan)