Ketua Komnas PA Diadukan ke Polda Jatim, Begini Persoalannya

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait diadukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Aduan itu dilakukan menyusul pernyataan Arist Merdeka Sirait di sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dihentikan sementara, karena disebut berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

“Pernyataannya beliau di medsos membuat ibu-ibu yang punya anak kecil itu resah. Padahal saya nilai pernyataan yang bersangkutan itu hoaks. Kalau tidak hoaks, mestinya beliau menunjukkan data, kalau memang vaksinasi untuk anak di bawah umur yang dimaksud itu berbahaya,” terang Ketua Ormas Macita, Mohammad Hasan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan meyakini, bahwa vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah tak akan membahayakan masyarakat. Sebab ada pakar dan ahli yang dilibatkan dalam pengaplikasian vaksin tersebut, sebelum disuntikkan secara massal ke tubuh masyarakat Indonesia.

“Mestinya saya harapkan Pak Sirait, dapat menunjukkan data-data itu, kalau memang vaksin bagi anak berbahaya. Adu nanti dengan data pakar-pakar negara. Ini kan sudah menghambat program vaksinasi, kan sudah bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan,” tegasnya.

Dalam aduan tersebut, Hasan membawa beberapa saksi dan bukti dalam berkas yang diserahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Yang jelas, saya membawa beberapa saksi dan membawa komentar beliau yang sempat diunggah di beberapa media online. Anak di bawah umur ini seakan-akan terancam dengan adanya vaksin. Nah ini kami tidak terima sebagai Ormas Masyarakat Cinta Tanah Air,” jelas Hasan.

Sementara Lenny, salah satu orangtua yang mengaku resah dan khawatir atas pernyataan Arist Merdeka Sirait meminta yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perkataannya, sesuai dengan data yang dimiliki.

“Saya di sini sebagai orangtua yang memiliki anak usia mau 6 tahun dan belum divaksin merasa khawatir. Saya ingin memberikan masukan, supaya dari pihak Pak Sirait bisa bertanggung jawab dengan pernyataan beliaunya sendiri,” ujarnya.

Terpisah, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut menyatakan masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya cek dulu. Mohon waktu,” ucapnya singkat.

[Redho]

Berita Terkait

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma saat memimpin rapat koordinasi stabilitas stok LPG 3 kilogram dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Pemerintahan

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:41 WIB