Kajari Sumenep: Kalau Semua Yang Berperkara Harus Ditahan, Penjara Bisa Penuh

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) di Sekolah merupakan langkah maju dalam penanganan masalah hukum bagi pelajar.

Dasar hukum pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) adalah Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorstif.

Di Kabupaten Sumenep telah dibentuk Rumah Restorative Justice Sekolah kerja sama antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menuturkan, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah penyelesaiannya selalu melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat yang berperkara.

“Maka pada tahun 2020, Pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya, Rabu (15/2/2023).

Alasan lain, lanjut Kajari, saat ini, penghuni rumah tanahan banyak yang melebihi kapasitas.”Kalau semua orang yang berperkara harus ditahan atau dipenjara, bisa kita bayangkan kapasitas rumah tahanan seperti apa? Rutan Sumenep saja kapasitasnya hanya dikisaran 200 orang. Tapi, saat ini sudah dihuni 400 oranh lebih, seperti keterangan Bapak Kalapas kepada saya” jelas Kajari.

Dia berharap, dengan adanya Rumah RJ di Sekolah, yang sementara ini baru di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat yang ada di sekitar sekolah.

“Dalam waktu dekat, susunan pengurus Rumah Restorative Justice ini segera dibuatkan, biar kalau ada pelajar atau masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini, (SMAN 1 Batuan, red) dipakai” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru