Kajari Sumenep: Kalau Semua Yang Berperkara Harus Ditahan, Penjara Bisa Penuh

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) di Sekolah merupakan langkah maju dalam penanganan masalah hukum bagi pelajar.

Dasar hukum pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) adalah Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorstif.

Di Kabupaten Sumenep telah dibentuk Rumah Restorative Justice Sekolah kerja sama antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menuturkan, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah penyelesaiannya selalu melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat yang berperkara.

“Maka pada tahun 2020, Pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya, Rabu (15/2/2023).

Alasan lain, lanjut Kajari, saat ini, penghuni rumah tanahan banyak yang melebihi kapasitas.”Kalau semua orang yang berperkara harus ditahan atau dipenjara, bisa kita bayangkan kapasitas rumah tahanan seperti apa? Rutan Sumenep saja kapasitasnya hanya dikisaran 200 orang. Tapi, saat ini sudah dihuni 400 oranh lebih, seperti keterangan Bapak Kalapas kepada saya” jelas Kajari.

Dia berharap, dengan adanya Rumah RJ di Sekolah, yang sementara ini baru di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat yang ada di sekitar sekolah.

“Dalam waktu dekat, susunan pengurus Rumah Restorative Justice ini segera dibuatkan, biar kalau ada pelajar atau masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini, (SMAN 1 Batuan, red) dipakai” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Forpimka Kangean Patroli Distribusi BBM, Antisipasi Kelangkaan Pertalite
Bupati Rusdi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Dorong Transparansi Keuangan Daerah
Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Apresiasi Inovasi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Fokus Akselerasi Infrastruktur dan Investasi
Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:43 WIB

Bupati Rusdi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:55 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Apresiasi Inovasi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Fokus Akselerasi Infrastruktur dan Investasi

Berita Terbaru