Oknum Kiai Cabul Divonis 9 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda 500 Juta

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan atau denda Rp 500 juta terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa 14 Februari 2023.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan tuntutan primer pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlundungan Anak. “Sebulumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memvonis terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda 500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu selama satu minggu ke depan untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan ini berarti diterima”, tuturnya.
Sementara untuk terdakwa, lanjut Kasi Pidum, belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak. “Jika memang nanti banding, ya tidak boleh lewat 14 hari setelah tanggal putusan kemarin” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada September 2022 dan berkas tahap ke II masuk Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada November 2022.(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Berita Terbaru