Kejari Sumenep Usulkan 11 Perkara untuk RJ ke Jampidum Kejagung RI, Ini Hasilnya

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah mengajukan 8 perkara untuk diselesaikan melalui restorative justice (RJ) kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada 2022. Sementara awal 2023, mengajukan 3 perkara.

Rincian perkara yang diajukan untuk mendapatkan RJ, tahun 2022 ada 8 perkara; yakni 2 perkara narkotika, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penadahan dan 3 perkara pengeroyokan. Sementara yang diajukan pada 2023 yaitu 1 perkara narkotika dan 2 perkara penganiayaan.

Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, untuk pengajuan RJ tahun 2022 hanya disetujui 5 perkara untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. “Tiga ditolak. Semua perkara pengeroyokan karena ancaman pidana di atas 5 tahun, dan tidak termasuk dalam syarat untuk diusulkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative”, jelasnya, Jumat (3/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, untuk 3 usulan RJ tahun 2023 semuanya disetujui. Ketiga perkara RJ sudah diselesaikan pada akhir Februari lalu. “yang narkotika kita pindahkan ke rumah rehab, dan yang penganiayaan kita kembalikan pada keluarga masing masing”, tembahnya.

Slamet menjelaskan, tujuan penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula, setelah tercapai perdamaian dari para pihak. “Apabila yang bersangkutan bersedia meminta maaf dan korban bersedia memaafkan, perkara tersebut kita bawa ke rumah RJ, untuk proses perdamaian”, imbuhnya.

Tahun 2022, Kejari Sumenep telah mendirikan 2 rumah Restoratif Justice (RJ), masing-masing rumah RJ Mandhapa di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan rumah RJ di Universitas Wiraraja Madura.(red)

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB