Kejari Sumenep Usulkan 11 Perkara untuk RJ ke Jampidum Kejagung RI, Ini Hasilnya

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah mengajukan 8 perkara untuk diselesaikan melalui restorative justice (RJ) kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada 2022. Sementara awal 2023, mengajukan 3 perkara.

Rincian perkara yang diajukan untuk mendapatkan RJ, tahun 2022 ada 8 perkara; yakni 2 perkara narkotika, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penadahan dan 3 perkara pengeroyokan. Sementara yang diajukan pada 2023 yaitu 1 perkara narkotika dan 2 perkara penganiayaan.

Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, untuk pengajuan RJ tahun 2022 hanya disetujui 5 perkara untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. “Tiga ditolak. Semua perkara pengeroyokan karena ancaman pidana di atas 5 tahun, dan tidak termasuk dalam syarat untuk diusulkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative”, jelasnya, Jumat (3/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, untuk 3 usulan RJ tahun 2023 semuanya disetujui. Ketiga perkara RJ sudah diselesaikan pada akhir Februari lalu. “yang narkotika kita pindahkan ke rumah rehab, dan yang penganiayaan kita kembalikan pada keluarga masing masing”, tembahnya.

Slamet menjelaskan, tujuan penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula, setelah tercapai perdamaian dari para pihak. “Apabila yang bersangkutan bersedia meminta maaf dan korban bersedia memaafkan, perkara tersebut kita bawa ke rumah RJ, untuk proses perdamaian”, imbuhnya.

Tahun 2022, Kejari Sumenep telah mendirikan 2 rumah Restoratif Justice (RJ), masing-masing rumah RJ Mandhapa di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan rumah RJ di Universitas Wiraraja Madura.(red)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru