Kejari Sumenep Usulkan 11 Perkara untuk RJ ke Jampidum Kejagung RI, Ini Hasilnya

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah mengajukan 8 perkara untuk diselesaikan melalui restorative justice (RJ) kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada 2022. Sementara awal 2023, mengajukan 3 perkara.

Rincian perkara yang diajukan untuk mendapatkan RJ, tahun 2022 ada 8 perkara; yakni 2 perkara narkotika, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penadahan dan 3 perkara pengeroyokan. Sementara yang diajukan pada 2023 yaitu 1 perkara narkotika dan 2 perkara penganiayaan.

Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, untuk pengajuan RJ tahun 2022 hanya disetujui 5 perkara untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. “Tiga ditolak. Semua perkara pengeroyokan karena ancaman pidana di atas 5 tahun, dan tidak termasuk dalam syarat untuk diusulkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative”, jelasnya, Jumat (3/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, untuk 3 usulan RJ tahun 2023 semuanya disetujui. Ketiga perkara RJ sudah diselesaikan pada akhir Februari lalu. “yang narkotika kita pindahkan ke rumah rehab, dan yang penganiayaan kita kembalikan pada keluarga masing masing”, tembahnya.

Slamet menjelaskan, tujuan penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula, setelah tercapai perdamaian dari para pihak. “Apabila yang bersangkutan bersedia meminta maaf dan korban bersedia memaafkan, perkara tersebut kita bawa ke rumah RJ, untuk proses perdamaian”, imbuhnya.

Tahun 2022, Kejari Sumenep telah mendirikan 2 rumah Restoratif Justice (RJ), masing-masing rumah RJ Mandhapa di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan rumah RJ di Universitas Wiraraja Madura.(red)

Berita Terkait

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru