Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Terdakwa Narkoba 2 Kg Penjara Seumur Hidup

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menvonis 1 dari 3 terdakwa kasus narkoba 2.05 kilo gram dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna (Ketua PN Sumenep), dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah mengadili 3 terdakwa dengan vonis berbeda, berdasarkan fakta hukum persidangan.

Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin, keduanya warga Kabupaten Bangkalan, dengan berkas perkara nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Sementara Abdul Wafur, warga Sidoarjo dengan berkas perkara nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Ketiga terdaksa displit menjadi 2 berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jubir PN Sumenep, Muhammad Arif Fatony menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa
Abdul Wafur, yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Sumenep. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan bahwa Abdul Wafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Terkait terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, disidangkan dengan bersamaan. Dan pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa Farhat dengan hukuman seumur hidup yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lapas Lampung,” jelasnya.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis putusan 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut 20 tahun penjara.

“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba jenis sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” katanya.

Menurutnya, atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.(red)

Berita Terkait

Forpimka Kangean Patroli Distribusi BBM, Antisipasi Kelangkaan Pertalite
Bupati Rusdi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Dorong Transparansi Keuangan Daerah
Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Apresiasi Inovasi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Fokus Akselerasi Infrastruktur dan Investasi
Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Terapkan Hidup Sehat
Usai Lebaran, ASN Pasuruan Diminta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:30 WIB

Forpimka Kangean Patroli Distribusi BBM, Antisipasi Kelangkaan Pertalite

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:43 WIB

Bupati Rusdi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:55 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Apresiasi Inovasi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Bangkalan Fokus Akselerasi Infrastruktur dan Investasi

Senin, 30 Maret 2026 - 12:39 WIB

Pemkab Bangkalan Salurkan 22 Tenda untuk PKL DAS Tunjung

Berita Terbaru