Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Terdakwa Narkoba 2 Kg Penjara Seumur Hidup

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menvonis 1 dari 3 terdakwa kasus narkoba 2.05 kilo gram dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna (Ketua PN Sumenep), dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah mengadili 3 terdakwa dengan vonis berbeda, berdasarkan fakta hukum persidangan.

Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin, keduanya warga Kabupaten Bangkalan, dengan berkas perkara nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Sementara Abdul Wafur, warga Sidoarjo dengan berkas perkara nomor 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Ketiga terdaksa displit menjadi 2 berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jubir PN Sumenep, Muhammad Arif Fatony menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa
Abdul Wafur, yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Sumenep. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan bahwa Abdul Wafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Terkait terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, disidangkan dengan bersamaan. Dan pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa Farhat dengan hukuman seumur hidup yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lapas Lampung,” jelasnya.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim memvonis putusan 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut 20 tahun penjara.

“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba jenis sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” katanya.

Menurutnya, atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.(red)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Berita Terbaru