LSM BIDIK Soroti Reklamasi Pantai di Kawasan Pelabuhan Batuguluk Arjasa

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan hasil reklamasi bibir pantai kawasan Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep.

Lahan hasil reklamasi bibir pantai kawasan Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kegiatan reklamasi bibir pantai di kawasan Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendapat sorotan LSM Badan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK).

Aktivis LSM BIDIK, Muhlis Fajar menilai, reklamasi tersebut telah melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

Selain diduga melanggar Perda, lanjut Muhlis, kegiatan reklamasi tersebut juga diduga tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan investigasi mengenai kegiatan reklamasi. Hasilnya, reklamasi bibir pantai sepanjang 45 meter itu sangat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan abrasi'” jelasnya, Rabu (30/8/2023).

Muhlis menyatakan, reklamasi juga dikeluhkan warga sekitar yang merasa terancam akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Informasi yang kami dapat, reklamasi itu untuk dijadikan tempat wisata dan sebagiannya dijual pada pihak ketiga. Tentu, itu kepentingan pribadi,” ucapnya.

Dia menyesalkan karena tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait maupun Pemkab Sumenep atas kegiatan reklamasi di bibir pantai Desa Bilis-Bilis.

“Saya juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arif Susanto. Dia mengatakan bahwa, masalah itu bukan kewenangannya, tetapi menjadi kewenangam Pemprov Jatim,” sebutnya kesal.

Atas kondisi tersebut, kata Muhlis, pihaknya mewakili masyarakat setempat merasa kecewa atas pembiaran tindakan brutal berupa kejahatan lingkungan itu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, jelas Muhlis,  kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Sumenep itu dapat dikategorikan pelanggaran pidana.

“Kami akan laporkan pada penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Terpisah, Pengelola reklamasi pantai, Mukhtar mengaku, lahan yang diuruk adalah lahan milik pribadi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Itu bukan reklamasi, tapi saya menguruk lahan milik pribadi pada bagian sempadan pantai. Jadi, itu (bagian yang diuruk) masih lahan saya,” jelasnya.

Itang, sapaan akrab Mukhtar tidak membantah jika memang tidak mengantongi izin atas dasar alasan menguruk lahan sendiri.

“Bukan saya mau menentang aturan. Kalau memang ada peluang untuk mengurus izin, akan saya urus,” ucapnya.

Menurutnya, sempadan pantai yang diuruk kira-kira sepanjang 20 meter dari batas lahan miliknya. “Bukan 45 meter,” imbuhnya.

Itang juga menuturkan bahwa pengurukan itu telah dilakukannya sejak tahun 2007. Bahkan tidak hanya dirinya, pengurukan serupa juga banyak dilalukan pemilik lahan lain di sekitarnya.

“Kalau memang tidak boleh dan harus mengurus izin, kenapa baru sekarang?,” pungkas Itang.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB