SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya mengenakan pakaian adat keraton pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2023 selama jam kerja kantor.
Tidak hanya ASN, dalam SE nomor 431/1929/435.107.3/2023 juga mewajibkan non-ASN, pegawai BUMD mengenakan pakaian adat keraton dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-754 Kabupaten Sumenep.
Bupati Kabupaten Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan bahwa pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju Keraton Sumenep sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaan.
Menurutnya, memakai baju adat keraton merupakan bagian dari cara melestarikan nilai-nilai budaya lokal, sekaligus memberikan semangat kepada aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melanjutkan perjuangan para leluhur.
“Memakai baju adat termasuk tanggung jawab untuk menggelorakan perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” jelas Bupati Sumenep, Rabu (25/10/2023).
Dengan demikian, lanjutnya, peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep bukan hanya sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan semangat membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.
Serupa dengan para pegawai, Bupati Fauzi juga mewajibkan para mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Sumenep mengenakan pakaian batik Sumenep.