4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Kembalikan Uang Denda

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian uang denda dari 4 dari 5 terpidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta tersebut dilakukan di kantor Kejari Sumenep.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana yang membayar denda adalah M. Wahyu, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro. Sedangkan Arman Effendi tidak terlihat melakukan pembayaran denda.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, pihaknya sudah menerima uang denda dalam perkara korupsi pengadaan gedung Dinkes Sumenep tahun anggaran 2014. Perkara ini sudah inkrah pada November 2023.

”Desember lalu kelima terpidana sudah membayar uang ganti rugi dalam perkara tersebut sebesar Rp 201.189.959 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya, Jumat (12/1/2023).

Selain uang ganti rugi lanjutnya, para terpidana juga diputuskan untuk membayar denda.

Sementara untuk terpidana Arman Effendi kata Trimo, tidak ada konfirmasi untuk membayar denda. Dengan demikian, harus menjalankan kurungan penjara selama 13 bulan.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru