4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Kembalikan Uang Denda

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian uang denda dari 4 dari 5 terpidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta tersebut dilakukan di kantor Kejari Sumenep.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana yang membayar denda adalah M. Wahyu, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro. Sedangkan Arman Effendi tidak terlihat melakukan pembayaran denda.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, pihaknya sudah menerima uang denda dalam perkara korupsi pengadaan gedung Dinkes Sumenep tahun anggaran 2014. Perkara ini sudah inkrah pada November 2023.

”Desember lalu kelima terpidana sudah membayar uang ganti rugi dalam perkara tersebut sebesar Rp 201.189.959 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya, Jumat (12/1/2023).

Selain uang ganti rugi lanjutnya, para terpidana juga diputuskan untuk membayar denda.

Sementara untuk terpidana Arman Effendi kata Trimo, tidak ada konfirmasi untuk membayar denda. Dengan demikian, harus menjalankan kurungan penjara selama 13 bulan.

Berita Terkait

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru